Tampilkan postingan dengan label npwp. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label npwp. Tampilkan semua postingan

7 Mei 2015

Haruskah Wanita Kawin Memiliki NPWP ?


Haruskah Wanita Kawin Memiliki NPWP ?
, Pertanyaan ini sering sekali saya dengar, bahkan sempat teman dan kolega yang notabene berstatus sebagai pegawai bertanya langsung mengenai hal ini, rupanya mereka kebingungan karena beberapa waktu lalu tepatnya bulan maret 2015 menjelang pelaporan SPT OP untuk tahun 2014 mereka bingung dengan tambahan lampiran pada Formulir 1770 S dimana pada tahun lalu lampiran ini bahkan tidak ada, sebetulnya lampiran tersebut telah ada sejak lama namun untuk pelaporan tahun 2014 ini DJP membuatkan formulir baku nya sebagai lampiran yang disertakan bersamaan dengan formulir 1770S.

Kalo boleh saya jawab berkaitan pertanyaan diatas, saya pribadi berpendapat seharusnya wanita kawin tidak memiliki NPWP sendiri sepanjang :
1. Suami-isteri tidak mengadakan   perjanjian   pemisahan   harta   dan penghasilan
2. Isteri  tidak memilih   untuk menjalankan  hak  dan  kewajiban  perpajakannya sendiri
Alasanya ketika salah satu dari kedua kondisi tersebut diatas dipilih maka dari sisi urusan administrasi perpajakan bagi wajib pajak yang kurang mengerti/awam terhadap pajak akan sedikit lebih merepotkan pada saat melakukan pelaporan SPT Tahunan 1770 S karena penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah, harus melakukan penggabungan penghasilan  neto  suami-isteri  dan  besarnya  pajak  yang  harus  dilunasi  oleh masing-masing  suami-isteri dihitung  sesuai  dengan perbandingan penghasilan neto mereka, “UU PPh No 36 Th 2008 pasal 8
Bagaimana bingung dan ribet kan ?

Berikut saya sajikan contohnya sebagai ilustrasi
Tuan A dan Nyonya B suami - istri tidak memiliki tanggungan masing-masing bekerja sebagai karyawan diperusahan yang berbeda tidak memiliki penghasilan lain, masing-masing memilki NPWP sehingga untuk kepentingan Pelaporan SPT OP pada akhir tahun dikenai pajak secara terpisah serta melakukan penggabungan  penghasilan lalu menghitung berapa pajak yang harus dilunasi masing-masing :

Penghasilan Neto selama tahun 2014 Berdasarkan Formulir 1721-A1

Penghasilan Neto Suami        Rp  77.662.500      Rp 2.700.550 (PPh 21 Form 1721-A1) 
Penghasilan Neto Istri           Rp  64.410.000      Rp 2.005.500 (PPh 21 Form 1721-A1)
Jumlah Ph Gabung                Rp.142.072.500
PTKP (K/I/0)                        Rp. 50.625.000 
PhKP Gabung                       Rp   91.447.500

PPh Terhutang Gabungan  : 
5% x Rp 50.000.000               = Rp 2.500.00 
15% x Rp 41.447.500             = Rp 6.217.125 +/+ 
PPh Terhutang Gabungan        = Rp 8.717.125

PPh Terhutang Suami :
(77.662.500 /142.072.500)  X 8.717.125       =  Rp. 4.765.129 
Kredit Pajak PPh 21                                     = (Rp  2.700.550) 
KB/(LB) PPh                                                = Rp. 2.064.579 
Angsuran PPh Ps 25 Tahun Pajak berikutnya   = (1/12) x Rp 2.064.579 = Rp 172.048 
PPh Terhutang Istri : 
(64.410.000 /142.072.500)  X 8.717.125          =  Rp. 3.951.996
Kredit Pajak PPh 21                                       = (Rp  2.005.500) 
KB/(LB) PPh                                                 =  Rp. 1.946.496 
Angsuran PPh Ps 25 Tahun Pajak berikutnya    = (1/12) x Rp 1.946.496 = Rp 162.208

Dengan kasus dan contoh perhitungan diatas sudah jelas terlihat bahwa Wanita Kawin Memiliki NPWP sendiri hampir pasti muncul kewajiban yang lebih banyak :
  1. Dipotong PPh 21 diperusahaan tempat bersangkutan bekerja sesuai ketentuan 
  2. Melaporkan SPT Tahunan dan dikenakan pajak terpisah dengan suaminya
  3.  Dimungkinkan ada kurang bayar pada SPT Tahunan Istri -Suami
  4.  Timbulnya angsuran PPh 25 yang harus dibayar untuk setiap bulan
Lalu bagaimana jika Wanita Kawin Tidak Memiliki NPWP sendiri atau Ikut NPWP Suami ?  
  1. Tentu akan sangat sederhana dan mudah buat istri
  2. Tidak perlu bikin SPT Tahunan terpisah
  3. SPT Tahunan hampir pasti  NIHIL, Baik suami maupun istri tidak ada pembayaran PPh
  4. Tidak akan muncul angsuran PPh 25 Masa
Loh kok bisa?
Tentu bisa, karena istri cukup melaporkan penghasilan dari perusahaan tempat bekerja (Form 1721-A1) pada lampiran SPT Tahunan 1770 S suami di bagian A  penghasilan yang dikenakan PPh final, angka 13 penghasilan istri dari satu pemberi kerja.

Kemudian pertanyaan selanjutnya bagaimana dengan wanita yang telah memiliki NPWP sebelum menikah agar tidak harus melaporkan SPT Tahunan secara terpisah serta tidak melakukan perhitungan seperti diatas ?
Jawabannya adalah mengajukan permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, hal ini diatur dalam “PER - 20/PJ/2013” Pasal 9 (4)
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Verifikasi, apabila penghapusan tersebut dilakukan terhadap: 
h. Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya.

Pertanyaan terakhir yang kemungkinan muncul adalah bagaimana cara menghapus NPWP ?
Berikut ini saya sertakan tatacara permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak yaitu :
Mengajukan Surat Permohonan  tertulis yang telah ditandatangani serta melampirkan
  1. Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis 
  2. Surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami  
  3. Permohonan disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan cara : 
    • Langsung ke KPP melalui pos; atau
    • Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
Klik disini untuk download formulir surat permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak

Selanjutnya terserah anda, tetap ber-NPWP sendiri atau NPWP ikut suami ?

Jika rekan-rekan ada yang ingin menambahkan silahkan isi dikotak komentar ya :)

Baca Tulisan Lainnya :
Ikhtisar Biaya Deductible & Non Deductible
Rekonsiliasi Fiskal Atas L/R Komersial

Worksheet Perhitungan PPh Ps 21 Pegawai Tetap 2013

Penegasan Atas Pelaksanaan Pasal 31E Ayat (1) Tentang Pengurangan Tarif PPh Sebesar 50% bagi WP Badan dengan Omzet Kurang dari 50M

Kata kunci : istri, istri npwp sendiri, npwp, npwp wanita kawin, wanita memiliki npwp

Salam

Eko Dodi