Tampilkan postingan dengan label norma. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label norma. Tampilkan semua postingan

23 Nov 2016

NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO



NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO Perubahan KEP-536/PJ./2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan, sebagaimana telah dirubah terakhir dengan PER - 17/PJ/2015 Tentang Norma Perhitungan Penghasilan Neto. Selain perubahan besaran predaran bruto dan update persentase Norma hal yang baru adalah terletak pada pasal 3 (1) :
"Dalam hal terhadap Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ternyata Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto"
Berikut daftar persentase norma berdasarkan PER - 17/PJ/2015 :
I.                   Untuk wajib pajak orang pribadi yang melakukan pencatatan

Salam

Baca Tulisan Lainnya :
Ikhtisar Biaya Deductible & Non Deductible

Rekonsiliasi Fiskal Atas L/R Komersial
Worksheet Perhitungan PPh Ps 21 Pegawai Tetap 2013
Penegasan Atas Pelaksanaan Pasal 31E Ayat (1) Tentang Pengurangan Tarif PPh Sebesar 50% bagi WP Badan dengan Omzet Kurang dari 50M

Kata kunci : norma, norma perhitungan, persentase norma, norma penghasilan, norma perhitungan penghasilan neto, istri npwp sendiri, npwp, npwp wanita kawin, wanita memiliki npwp, konsultan pajak, konsultan Pajak Bandung