Tampilkan postingan dengan label SPT Tahunan WP OP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SPT Tahunan WP OP. Tampilkan semua postingan

21 Feb 2010

Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi


Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Ketegasan tentang hal ini, sudah dinyatakan dalam  Undang-undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2007 perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan.
Seperti yang kita ketahui beberapa waktu yang lalu banyak orang berbondong-bondong mendatangi Kantor Pelayanan Pajak untuk mendaptarkan diri serta memperoleh NPWP dengan berbagai macam maksud dan tujuan ada yang bertujuan agar memperoleh fasiltas bebas fiskal, ada yang bertujuan untuk menghindari pengenaan tarif lebih tinggi 20%  ( Pasal 21 ayat 5a UU No.36 Tahun 2008 ), dan ada pula yang hanya ikut-ikutan tanpa tau apa kewajiban yang harus dilakukan setelah memiliki NPWP tersebut, padahal dengan adanya kepemilikan NPWP ini wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan/ melaporkan Surat Pemberitahuan, dimana  surat pemberitahuan ini adalah suatu media yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Salah-salah  yang tadinya berniat baik untuk mendaftarkan diri malah berujung sebaliknya karena tidak melakukan kewajiban dalam menyampaikan SPT sebagaimana mestinya.
Bentuk  formulir Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan Pajak penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, berdasarkan PER.34/PJ/2009
1.    Formulir Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan Pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi, Formulir 1770 digunakan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan :
a.    Dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan Pembukuan atau Norma Perhitungan Penghasilan Neto
b.    dari satu atau lebih pemberi kerja
c.    yang dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final; dan/atau
d.    Penghasilan lain,

2.    Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan Pajak Penghasilan  Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana Formulir 1770 S, digunakan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan :
a.    Dari satu atau lebih pemberi kerja;
b.    dari dalam negri lainnya; dan/atau
c.    yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final,

3.    Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan Pajak Penghasilan  Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana Formulir 1770 SS, berdasaran PER-34/PJ/2009 sebagaimana telah dirubah terakhir dengan PER-66/PJ/2009 digunakan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan; Hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 ( enam puluh juta rupiah ) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi, dan wajib melampirkan Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir 1721-A2 dimana merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Formulir 1770 SS.
Batas waktu penyampaian untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak;

Namun berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2007
Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.    Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasailan Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.

b.    Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.
Namun demikian penulis menganjurkan agar wajib pajak menyampaikan pemberitauan atau berkonsultasi terlebih dahulu kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar, untuk informasi yang lebih lanjut.

Terakhir penulis berharap tulisan ini dapat memberikan sedikit pemahaman bagi para pembaca khususnya bagi para wajib pajak yang baru memiliki atau memperoleh NPWP agar mengetahui kewajiban yang melekat atas kepemilikan NPWP, serta Formulir mana yang harus digunakan dalam menyampaikan SPT Tahunan Wajib pajak Orang Pribadi yanga sesuai dengan kondisi pekerjaan dan penghasilan yang diperoleh .CMIIW..
Correct Me If  I'm Wrong

Best Regard's

Eko Dodi Supriatna