Tampilkan postingan dengan label PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri. Tampilkan semua postingan

2 Jun 2010

PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri


Lagi-lagi mengenai PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri..he he he, loh kok lagi-lagi kaya yang diblog ini pernah menulis dan membahas berkaitan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri aja ya , memang betul diblog ini belum pernah membahas mengenai hal ini, mungkin rekan-rekan bingung kenapa saya bilang lagi-lagi, maksud saya berkaitan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri ini meskipun belum pernah dibahas dalam blog ini namun saya yakin rekan-rekan sudah sempat membaca dan mengetahui apa itu PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri  bagaimana tidak  peratauran yang berkaitan dengan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri ini sudah beberapa kali berubah, namun demikian apa salahnya saya mengulas kembali mengenai PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri ini, oke deh kita sudahi saja basa-basinya dan memulai untuk mengulasnya he..he..he..
Kegiatan membangun sendiri merupakan suatu kegiatan/transaksi yang menjadi objek pengenaan PPN, Hal ini diatur dalam Pasal 16C Undang-Undang No.18 Tahun 2000 sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-Undang No.42 Tahun 2009. “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan." batasan dan tata cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan No.554/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No.320/KMK.03/2002 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No.39/PMK.03/2010 dimana perubahan dalam peraturan ini terakhir mengenai batasan luas bangunan yang dikenakan PPN, dimana batasan sebelumnya 200 m2 diubah menjadi 300 m2, artinya PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri dikenakan atas kegiatan membangun sendiri dengan luas minimal 300 m2. jadi jika dibawah batasan itu tidak dikenakan PPN Kegiatan Membangun Sendiri, Kemudian Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa tata cara pengisian Surat Setoran Pajak (SSP), pelaporan dan pengawasan pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Untuk menjalankan ketentuan ini, Direktur Jenderal Pajak menetapkan PER-27/PJ/2010  yang disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-70/PJ/2010 Tentang tata cara pengisian surat setoran pajak, pelaporan, dan pengawasan pengenaan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri.

Berikut hal –hal yang perlu di Perhatikan :
•    Membangun sendiri tersebut dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain
•    Bangunan yang dibangun sendiri diperuntukkan bagi tempat tinggal, tempat usaha atau tempat tinggal untuk usaha.
•    Bangunan untuk tempat tinggal adalah bangunan atau kontruksi yang diperuntukkan bagi tempat tinggal, termasuk fasilitas olah raga atau fasilitas lain. Bangunan untuk tempat usaha adalah keseluruhan bangunan atau kontruksi yang diperuntukkan bagi tempat usaha termasuk seluruh fasilitas yang ada. Bangunan tempat tinggal untuk usaha adalah bangunan atau konstruksi tempat tinggal yang sebagian bangunan atau seluruhnya digunakan untuk kegiatan usaha
•    Termasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak.
•    Batasan bangunan yang dikenai PPN kegiatan membangun sendiri adalah satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
a.   konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis,dan/atau baja;
b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
c.   luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (tiga ratus meter persegi).

Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
Kegiatan membangun sendiri dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan Tarif 10% dari Dasar Pengenaan Pajak, Dasar Pengenaan Pajak adalah 40% dari seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan, tidak termasuk harga perolehan tanah.

Saat dan Tempat Pajak Terutang
Saat terutang Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri adalah saat dimulainya secara fisik kegiatan membangun sendiri, seperti penggalian fondasi, pemasangan tiang pancang, atau kegiatan fisik lainnya, Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun. Tempat pajak terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan. Apabila kegiatan membangun sendiri dilakukan oleh kantor cabang dari Pengusaha Kena Pajak yang tempat Pajak Pertambahan Nilai terutangnya dipusatkan pada Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, kegiatan membangun sendiri tersebut terutang di lokasi bangunan didirikan.

Penyetoran dan Pelaporan

•    Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditetapkan sebesar 10% x 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan pada setiap bulannya, dan harus disetorkan ke Kas Negara paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum laporan disampaikan setelah bulan terjadinya pengeluaran biaya tersebut. PPN disetorkan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama orang pribadi atau badan yang melaksanakan kegiatan membangun sendiri.

•    Dalam hal bangunan yang didirikan dalam rangka kegiatan membangun sendiri berada di Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau badan terdaftar, Kolom Nomor Pokok Wajib Pajak pada Surat Setoran Pajak agar diisi sesuai dengan Nomor Pokok Wajib pajak orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.

•    Dalam hal bangunan yang didirikan dalam rangka kegiatan membangun sendiri berada di lokasi berbeda dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau badan terdaftar, maka Kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan :
a.    angka 01 (nol satu) pada 2 (dua) digit pertama, untuk badan usaha;
b.    angka 04 (nol empat) pada 2 (dua) digit pertama, untuk orang pribadi;
c.    angka 0 (nol) pada 7 (tujuh) digit berikutnya;
d.    angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya.
e.    angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.

•    Dalam hal orang pribadi yang melakukan kegiatan membangun sendiri belum memiliki NPWP, maka pada Surat Setoran Pajak agar diisi dengan :
a.    angka 01 (nol satu) pada 2 (dua) digit pertama, untuk badan usaha;
b.    angka 04 (nol empat) pada 2 (dua) digit pertama, untuk orang pribadi;
c.    angka 0 (nol) pada 7 (tujuh) digit berikutnya;
d.    angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya.
e.    angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.
•    Orang Pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri, wajib melaporkan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut berada dengan mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. 

Pengawasan
•    Kantor Pelayanan Pajak Pratama melakukan pengawasan atas penyelesaian kewajiban perpajakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan di wilayah kerjanya.

•    Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri belum melaksanakan kewajiban penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan dapat mengeluarkan surat teguran dengan menggunakan format sebagaimana dimaksud pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2010.

•    Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya surat teguran, orang pribadi atau badan belum menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri, maka dilakukan pemeriksaan pajak untuk menetapkan besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri tersebut.

•    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas besarnya Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri.

•    Dalam hal orang pribadi atau badan belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

•    Dalam hal orang pribadi atau badan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak namun berbeda dengan tempat bangunan didirikan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama secara jabatan menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai cabang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Semoga bermanfaat, buat rekan-rekan yang ingin menambahkan silahkan tulis dikotak komentar.

Salam


Eko Dodi Supriatna