Tampilkan postingan dengan label Mengenal Dasar Pajak Beserta Fungsinya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mengenal Dasar Pajak Beserta Fungsinya. Tampilkan semua postingan

22 Mei 2010

Mengenal Dasar Pajak Beserta Fungsinya


Beberapa hari yang lalu waktu buka-buka blog sambil lihat postingan yang terdahulu  iseng-iseng liat Buku Tamu  ternyata  ada pesan yang ditinggalkan oleh salah satu pengunjung blog ini dan terahir saya ketahui namanya ibu/mba Santi, isi pesan tersebut  berisi sebuah saran agar diblog ini dibahas secara singkat mengenai dasar Perpajakan, nah postingan ini saya tulis untuk memenuhi janji saya  yang sebelumnya saya berpikir kenapa tidak, ya itung-itung saya juga belajar dan mengingat kembali juga kebetulan diblog ini memang belum pernah membahas hal tersebut, Saya yakin banyak orang yang sudah mengetahui apa itu Pajak Beserta Fungsinya namun saya juga percaya cukup banyak yang belum mengetahui/mengerti apa itu Pajak Beserta Fungsinya.
Biar engga kepanjangan ceritanya dan yang mau baca keburu kabur….., kita coba bahas singkat ya .

Dari yang paling sering di dengar, Pajak Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH

Definisi Pajak

“Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”

Namun Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 definisi Pajak adalah sebagai berikut :

“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”.

Atas kedua definisi tersebut memang sedikit berbeda namun jika diperhatikan dapat diambil kesimpulan yang sama dengan unsur-unsur sbb ;
1.    Iuran atau istilah lain Kontribusi  rakyat (WP/Wajib Pajak) kepada Negara
2.    Berdasarkan Undang undang, Pajak dipungut berdasarkan atau  dengan kekuatan Undang-undang serta peraturan pelaksananya
3.    Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari Negara yang secara langsung dapat ditunjuk, Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah
4.    Digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Fungsi Pajak
Dari definisi dan unsur-unsur  Pajak diatas dapat terlihat apakah fungsi dari Pajak itu sendiri dimana Fungsi tersebut adalah ;
1.    Fungsi Budgetair (Sumber Keuangan Negara)
Pajak mempunyai fungsi budgetair yang artinya Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pengeluaran untuk pembangunan Sebagai sumber keuangan Negara, pemerintah terus berupaya memaksimalkan pendapatannya untuk Kas Negara, dimana hal ini dapat dilihat dari terus berkembangnya  serta berubahnya peraturan-peraturan dari berbagai jenis pajak seperti:
a.    Pajak Penghasilan, (UU No.36 Tahun 2008)
b.    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang mewah
(UU No.42 Tahun 2009)
c.    Pajak Bumi dan Bangunan dan Lainnya;
(UU No. 20 TAHUN 2000)
d.    Dan lain-lain,


2.    Fungsi Regulered (Mengatur)
Pajak Mempunyai fungsi mengatur artinya pajak sebagai sebuah alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi ,dan mencapai tujuan-tujuan tertentu diluar bidang keuangan, Misalnya ;
a.    Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untukmengurangi konsumsi masyarakat terhadap minuman keras
b.    Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untukmengurangi gaya hidup yang yang konsumtif dari masyarakat
c.    Tarif Pajak untuk ekspor sebesar 0% untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasaran dunia
d.    Tarif Pajak progresif dikenakan dikenakan atas penghasilan, dimana maksudnya adalah agar pihak yang memiliki penghasilan lebih tinggi memberikan kontribusi /membayar Pajak yang tinggi pula, sehingga terjadi pemerataan pendapatan.

Demikian penjelasan secara singkat Mengenal Pajak Beserta Fungsinya Menurut Saya Yang Juga Sedang Belajar Pajak  semoga dapat sedikit memberikan pencerahan untuk rekan-rekan yang sama sekali awam terhadap Pajak Beserta Fungsinya  ya semoga dengan adanya tulisan ini pemahaman sebagian rekan-rekan yang berpandangan negatif Mengenai Pajak Beserta Fungsinya nya yaitu yang sudah disebutkan diatas salah satunya Digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang Bermanfaat Bagi Masyarakat luas meskipun hal ini belum sepenuhnya terlaksanakan, untuk itu agar hal ini berjalan sesuai dengan Fungsinya dan terlaksana dengan baik sudah selayak kita sebagi masyarakat (WP) yang baik secara langsung ataupun tidak langsung merasakan manfaat dari Pajak ini ikut berperan serta dalam upaya-upaya yang dilaksanakan pemerintah, untuk itu mulailah dari diri kita masing-masing ya dari hal-hal kecil saja contohnya mulai mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, loh kok jadi tambah lagi bahasannya he..he..he...., Berhubung udah pegel ngetiknya dan kepanjangan juga takut keluar dari janji saya untuk membahas secara singkat dan natinya bikin yang baca tambah males, untuk NPWP, apa itu NPWP dan bagaimana cara bikin NPWP nanti lagi aja dilanjutin ya…....Piss....

Nah buat rekan-rekan yang merasa bahasan ini kurang jelas dan mau menambahkan silahkan tulis dikotak komentar agar bisa menambah pengetahuan saya Yang Juga Sedang Belajar Pajak dan rekan-rekan lainnya .

Salam

Eko Dodi Supriatna

Baca Tulisan Lainnya :

Haruskah Wanita Kawin Memiliki NPWP ?

Ikhtisar Biaya Deductible & Non Deductible

Rekonsiliasi Fiskal Atas L/R Komersial

Penegasan Atas Pelaksanaan Pasal 31E Ayat (1) Tentang Pengurangan Tarif PPh Sebesar 50% bagi WP Badan dengan Omzet Kurang dari 50M


Kata Kunci : Mengenal Dasar Pajak Beserta Fungsinya,Fungsi Pajak,Dasar Pajak,Mengenal Pajak