Formulir SPT PPN 1111
Sebelumnya saya mau minta maaf dulu neeh sama rekan-rekan yang suka buka-buka blog ini karena sudah lama sekali blog ini ngga di update dengan tulisan baru, oke deh kita mulai saja. Tarik,,,
Saya yakin temen temen-udah pada tau info ini, tapi pasti ada juga yang belum tau jadi mending saya tulis aja deh , Tanggal 6 oktober 2010 lalu diterbitkan peraturan baru mengenai pemberlakuan SPT PPN dengan formulir baru melalu PER-No.44/PJ/2010 yang bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan Meningkatkan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak dalam melaporkan kegiatannya serta mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak atas penjualan barang mewah yang terhutang, yang akan diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 januari 2011 (Masa januari dilapor Febuari) sehingga bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian SPT Masa PPN yang sebelumnya mengggunakan SPT Masa PPN 1107 menjadi SPT Masa PPN 1111, dimana SPT Masa PPN 1111 terdiri dari :
a.Induk SPT Masa PPN 1111-Formulir 1111 (F.1.2.32.04); dan
b.Lampiran SPT Masa PPN 1111:
1. Formulir 1111 AB - Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D. 1.2.32.07)
2. Formulir 1111 A1- Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08);
3. Formulir 1111 A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09);
4. Formulir 1111 B1 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean (D.1.2.32.10);
5. Formulir 1111 B2 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas
Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11); dan
6. Formulir 1111 B3- Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12),
Nah Lo untuk yang lapor dengan formulir kertas (hard copy) Lampirannya banyak banget kan, he he he…., tapi tenang rekan-rekan, Untung saja dalam pasal 8 (1) ditegaskan bahwa SPT Masa PPN 1111 tidak perlu dilampiri dengan Lampiran SPT Masa PPN 1111 dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam Lampiran SPT Masa PPN 1111 tersebut.
Nah Untuk Lebih Jelasnya Rekan-rekan Bisa unduh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (Spt Masa Ppn), Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (Spt Masa Ppn) bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan , eSPT PPN 1111 dan 1111 DM, Atau mau Unduh Juga untuk Form SPT Masa PPN dalam Format Excel
Salam