NORMA
PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO Perubahan KEP-536/PJ./2000 tentang Norma Penghitungan
Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan
Menggunakan Norma Penghitungan, sebagaimana telah dirubah terakhir
dengan PER - 17/PJ/2015 Tentang Norma Perhitungan Penghasilan Neto.
Selain perubahan besaran predaran bruto dan update persentase Norma hal
yang baru adalah terletak pada pasal 3 (1) :
"Dalam hal terhadap Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang
pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, ternyata Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak
atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia
memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya,
penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto"
Berikut daftar persentase norma berdasarkan PER -
17/PJ/2015 :
baca juga tulisan terdahulu tentang tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi
Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma
Salam
Baca Tulisan Lainnya :Ikhtisar Biaya Deductible & Non Deductible
Rekonsiliasi Fiskal Atas L/R Komersial
Worksheet Perhitungan PPh Ps 21 Pegawai Tetap 2013
Penegasan Atas Pelaksanaan Pasal 31E Ayat (1) Tentang Pengurangan Tarif PPh Sebesar 50% bagi WP Badan dengan Omzet Kurang dari 50M
Kata kunci : norma, norma
perhitungan, persentase norma, norma penghasilan, norma perhitungan penghasilan
neto, istri npwp sendiri, npwp, npwp wanita kawin, wanita memiliki npwp,
konsultan pajak, konsultan Pajak Bandung
Tidak ada komentar:
Write komentarBerikan Komentar Anda, Komentara anda akan sangat bermanfaat buat saya dan mohon untuk berkomentar sesuai profile jika memungkinkan dengan Alamat email/URL anda dll selain Anonim.
Terimakasih sebelumnya