Berdasarkan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi
administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan.
Baca Tulisan Lainnya :
Kata kunci : Tax Amnesty,
Pengampunan Pajak, Ungkap , Tebus, Lega, Pelaksanaan Pengampunan Pajak,
Penghapusan Pajak, Sanksi Administrasi, sanksi pidana di bidang perpajakan
Salam
Eko Dodi Supriatna
Tidak ada komentar:
Write komentarBerikan Komentar Anda, Komentara anda akan sangat bermanfaat buat saya dan mohon untuk berkomentar sesuai profile jika memungkinkan dengan Alamat email/URL anda dll selain Anonim.
Terimakasih sebelumnya