Beberapa hari yang lalu waktu buka-buka blog sambil lihat postingan yang terdahulu iseng-iseng liat Buku Tamu ternyata ada pesan yang ditinggalkan oleh salah satu pengunjung blog ini dan terahir saya ketahui namanya ibu/mba Santi, isi pesan tersebut berisi sebuah saran agar diblog ini dibahas secara singkat mengenai dasar Perpajakan, nah postingan ini saya tulis untuk memenuhi janji saya yang sebelumnya saya berpikir kenapa tidak, ya itung-itung saya juga belajar dan mengingat kembali juga kebetulan diblog ini memang belum pernah membahas hal tersebut, Saya yakin banyak orang yang sudah mengetahui apa itu Pajak Beserta Fungsinya namun saya juga percaya cukup banyak yang belum mengetahui/mengerti apa itu Pajak Beserta Fungsinya.
Biar engga kepanjangan ceritanya dan yang mau baca keburu kabur….., kita coba bahas singkat ya .
Dari yang paling sering di dengar, Pajak Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH,
Definisi Pajak
“Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”
Namun Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 definisi Pajak adalah sebagai berikut :
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”.
Atas kedua definisi tersebut memang sedikit berbeda namun jika diperhatikan dapat diambil kesimpulan yang sama dengan unsur-unsur sbb ;
1. Iuran atau istilah lain Kontribusi rakyat (WP/Wajib Pajak) kepada Negara
2. Berdasarkan Undang undang, Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan Undang-undang serta peraturan pelaksananya
3. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari Negara yang secara langsung dapat ditunjuk, Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah
4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Fungsi Pajak
Dari definisi dan unsur-unsur Pajak diatas dapat terlihat apakah fungsi dari Pajak itu sendiri dimana Fungsi tersebut adalah ;
1. Fungsi Budgetair (Sumber Keuangan Negara)
Pajak mempunyai fungsi budgetair yang artinya Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pengeluaran untuk pembangunan Sebagai sumber keuangan Negara, pemerintah terus berupaya memaksimalkan pendapatannya untuk Kas Negara, dimana hal ini dapat dilihat dari terus berkembangnya serta berubahnya peraturan-peraturan dari berbagai jenis pajak seperti:
a. Pajak Penghasilan, (UU No.36 Tahun 2008)
b. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang mewah (UU No.42 Tahun 2009)
c. Pajak Bumi dan Bangunan dan Lainnya; (UU No. 20 TAHUN 2000)
d. Dan lain-lain,
2. Fungsi Regulered (Mengatur)
Pajak Mempunyai fungsi mengatur artinya pajak sebagai sebuah alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi ,dan mencapai tujuan-tujuan tertentu diluar bidang keuangan, Misalnya ;
a. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untukmengurangi konsumsi masyarakat terhadap minuman keras
b. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untukmengurangi gaya hidup yang yang konsumtif dari masyarakat
c. Tarif Pajak untuk ekspor sebesar 0% untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasaran dunia
d. Tarif Pajak progresif dikenakan dikenakan atas penghasilan, dimana maksudnya adalah agar pihak yang memiliki penghasilan lebih tinggi memberikan kontribusi /membayar Pajak yang tinggi pula, sehingga terjadi pemerataan pendapatan.
Demikian penjelasan secara singkat Mengenal Pajak Beserta Fungsinya Menurut Saya Yang Juga Sedang Belajar Pajak semoga dapat sedikit memberikan pencerahan untuk rekan-rekan yang sama sekali awam terhadap Pajak Beserta Fungsinya ya semoga dengan adanya tulisan ini pemahaman sebagian rekan-rekan yang berpandangan negatif Mengenai Pajak Beserta Fungsinya nya yaitu yang sudah disebutkan diatas salah satunya Digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang Bermanfaat Bagi Masyarakat luas meskipun hal ini belum sepenuhnya terlaksanakan, untuk itu agar hal ini berjalan sesuai dengan Fungsinya dan terlaksana dengan baik sudah selayak kita sebagi masyarakat (WP) yang baik secara langsung ataupun tidak langsung merasakan manfaat dari Pajak ini ikut berperan serta dalam upaya-upaya yang dilaksanakan pemerintah, untuk itu mulailah dari diri kita masing-masing ya dari hal-hal kecil saja contohnya mulai mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, loh kok jadi tambah lagi bahasannya he..he..he...., Berhubung udah pegel ngetiknya dan kepanjangan juga takut keluar dari janji saya untuk membahas secara singkat dan natinya bikin yang baca tambah males, untuk NPWP, apa itu NPWP dan bagaimana cara bikin NPWP nanti lagi aja dilanjutin ya…....Piss....
Nah buat rekan-rekan yang merasa bahasan ini kurang jelas dan mau menambahkan silahkan tulis dikotak komentar agar bisa menambah pengetahuan saya Yang Juga Sedang Belajar Pajak dan rekan-rekan lainnya .
Salam
Eko Dodi Supriatna
Baca Tulisan Lainnya :
Haruskah Wanita Kawin Memiliki NPWP ?
Ikhtisar Biaya Deductible & Non Deductible
Rekonsiliasi Fiskal Atas L/R Komersial
Penegasan Atas Pelaksanaan Pasal 31E Ayat (1) Tentang Pengurangan Tarif PPh Sebesar 50% bagi WP Badan dengan Omzet Kurang dari 50M
Kata Kunci : Mengenal Dasar Pajak Beserta Fungsinya,Fungsi Pajak,Dasar Pajak,Mengenal Pajak
Mantappp, thanks ulasannya
BalasHapusPeraturan berkaitan NPWP Keluarga ada ngga mas?
BalasHapusSilahkan ini peraturan berkaitan NPWP Keluarga.
BalasHapusPER No.51/PJ/2008
TENTANGTATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI ANGGOTA KELUARGA DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Salam
thanks atas info pajaknya... Apakah PT yang baru berdiri n hanya punya NPWP saja tapi belum punya Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak mempunyai kewajiban setor & lapor PPN ?
BalasHapus#Anonim,
BalasHapusSama-sama rekan, terimakasih kembali sudah berkunjung.
Berkaitan pertanyaan diatas pendapat saya ;
• Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukannya.
• Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
• Namun Pengusaha dengan dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto kurang dari Rp 600.000.000,00 dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Dasar Hukum KMK No.571/KMK.03/2003 stdtd PMK No.68/PMK.03/2010
Semoga bermanfaat,
Salam
pak saya jualan sarung baju koko kena pajak ga?
BalasHapuskan bruto se tahun ga lebih dari 600 juta, tapi kan termasuk barang dagangan ini ya, e kena gak?
-pak saya jualan sarung baju koko kena pajak ga?
BalasHapuskan bruto se tahun ga lebih dari 600 juta, tapi kan termasuk barang dagangan ini ya, e kena gak?
# Pada dasarnya Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan UU No 42 Th 2009
Jadi Setiap Penyerahan Barang Kena Pajak Terhutang PPN Kecuali yang termasuk dalam positif list UU No.42 Th 2009
Pasal 4A
(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
2. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
4. uang, emas batangan, dan surat berharga.
*Jadi Barang Dagangan bapak (Sarung,Baju) terhutang pajak dalam hal ini PPN. namun berkaitan bapak Belum PKP (Belum dikukuhkan menjadi Pengusaha kena Pajak)Bapak tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukannya.
Salam