Tanggal 24 Maret 2010 adalah akhir penantian sekaligus penutup kebingungan mengenai bagaimana jenis dan bentuk Faktur Pajak serta bagaimana tata cara pembuatan Faktur Pajak, karena inilah yang ditunggu-tunggu jawabannya SE – 42/PJ/2010 sebagai Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan No.38/PMK/.03/2010 Tentang Tatacara Pembuatan dan Tatacara Pembetulan atau Tatacara Penggantian Faktur Pajak, dan PER-13/PJ/2010 Tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tatacara Pengisian Keterangan, Tatacara Pembetulan atau Penggantian, dan Tatacara Pembatalan Faktur Pajak.
Dengan keluarnya peraturan ini maka perlu diperhatikan beberapa hal,
• Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
• Faktur Pajak harus dibuat pada saat:
- Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
- Penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
- Penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
- PKP menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut PPN.
• Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
• Faktur Penjualan yang memuat keterangan sesuai dengan keterangan dalam Faktur Pajak sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 stdtd Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan pengisiannya sesuai dengan Tata Cara Pengisian Keterangan pada Faktur Pajak, dipersamakan dengan Faktur Pajak.
• Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP dan pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan sendiri oleh PKP
• Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, benar dan sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak. Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap dan benar dan/atau tidak ditandatangani merupakan Faktur Pajak cacat.
Salam
Eko Dodi Supriatna
Tidak ada komentar:
Write komentarBerikan Komentar Anda, Komentara anda akan sangat bermanfaat buat saya dan mohon untuk berkomentar sesuai profile jika memungkinkan dengan Alamat email/URL anda dll selain Anonim.
Terimakasih sebelumnya