Akhir desember setelah menyelesaikan pemotongan PPh 21 selama setahun (jan-des) pemotong pajak, khususnya perusahaan yang telah memotong PPh 21 dari karyawannya wajib memberikan bukti pemotongan 1721-A1/A2 kepada Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua/Jaminan Hari Tua maupun kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan. Akan sangat merepotkan bagi perusahaan yang memiliki banyak pegawai jika harus membuat formulir 1721-A1 ini untuk setiap pegawainya,
Salam
Eko Dodi Supriatna
Ini nih yang dicari-cari dari dulu...
BalasHapusterimakasih gan..
Kalau untuk menambah Row gimana caranya ya?
BalasHapus